PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PEMBANTU DESA AKAH
A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DESA AKAH
PPID Desa Akah beralamat : Jalan Raya Besakih No : ….Kode Pos : 80751. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui deks layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain: Telepon: (0366) 23824; E-mail : kantorperbekeldesaakah@gmail.com dan Website : https://akah.desa.id.
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin s.d. Kamis : 07.30 d. 14.00 WITA
Istirahat : 12.00 s.d. 12.30 WITA
Jumat : 07.30 s.d. 12.00 WITA
Maklumat pelayanan informasi publik PPID Desa Akah :“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”
B. VISI-MISI PPID PEMBANTU DESA AKAH
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi :
C. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU DESA AKAH
a. Tugas Pokok PPID Pembantu
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Akah, sebagai berikut :
b. Fungsi PPID Pembantu
Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Akah adalah "menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya."
D. SYARAT-SYARAT LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
2. Pemohon melampirkan fotocopy identitas :
a. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
b. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
E. BIAYA - TARIF PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Akah menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
F. ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
G. BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :
SUMBER/REFRENSI :
Sumber video infografis : https://www.youtube.com/watch?v=G_Lc2HZor1w
Sumber gambar infografis: https://ppid.jakarta.go.id/alur-mekanisme-pip
Unduh Lampiran:
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK