SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA AKAH

09 September 2019 13:46:52  Administrator  1.633 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

 

PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PEMBANTU DESA AKAH

 

A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DESA AKAH  

PPID Desa Akah beralamat : Jalan Raya Besakih No :  ….Kode Pos : 80751. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui deks layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain: Telepon: (0366) 23824; E-mail : kantorperbekeldesaakah@gmail.com dan Website : https://akah.desa.id

Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

       Senin s.d. Kamis     : 07.30  d. 14.00 WITA

       Istirahat                   : 12.00  s.d. 12.30 WITA

       Jumat                       : 07.30 s.d. 12.00 WITA

Maklumat pelayanan informasi publik PPID Desa Akah :“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

 

 B. VISI-MISI PPID PEMBANTU DESA AKAH

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang  cepat, tepat, dan sederhana untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia dalam pelayanan informasi publik.

 

C. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU DESA AKAH

a. Tugas Pokok PPID Pembantu

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Akah, sebagai berikut :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya ;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan ;
  3. melaksanakan kebijakan teknisi nformasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung menjadi bahan informasi publik ; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

b. Fungsi PPID Pembantu

Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Akah adalah "menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya."

 

 D. SYARAT-SYARAT LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi 

2. Pemohon melampirkan fotocopy identitas :

a. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan.

b. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.

 

 E. BIAYA - TARIF PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Akah menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

 F. ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu. 
  3. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

G. BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :

  

 

SUMBER/REFRENSI :

Sumber video infografis : https://www.youtube.com/watch?v=G_Lc2HZor1w 

Sumber gambar infografis: https://ppid.jakarta.go.id/alur-mekanisme-pip

 

 

Unduh Lampiran:
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.437 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 117.431 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
09 September 2019 | 116.381 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
11 Juli 2019 | 115.113 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.237 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.467 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.445 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:478
    Kemarin:817
    Total Pengunjung:3.628.724
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.150.167
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar