Kamis, 02/02/2023......
Bupati Suwirta Serahkan Hibah Aset Tanah Desa Akah
Bertempat di Balai Desa Akah Bapak Bupati Klungkung, menyerahkan Sertifikat Tanah Kantor Desa dan Balai Desa Akah yang diterima Bapak Perbekel Desa Akah didampingi Bendesa Adat Akah.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Asisten III Administrasi Umum, Bapak Camat Klungkung, OPD terkait, BPD, Prajuru Adat dan Undangan Lainnya.
Dalam Kesempatan Bapak Bupati mengatakan, pencatatan aset tanah harus jelas, hal ini menjadikan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki. Lebih lanjut Bapak Bupati menjelaskan penyerahan hibah aset tanah sudah dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. "proses ini sudah selesai secara remi Desa Akah memiliki tanah dengan luas 9.1 are,"
Perbekel Desa Akah, menyampaikan terimakasih atah hibah tanah yang sudah diberikan kepada Desa, dengan ada bukti jelas kepemilikan sehingga bisa ditindaklanjuti sebagamana mestinya.