SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

08 Juli 2019 18:33:33  NYOMAN SUHARTE  114.218 Kali Dibaca 

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN
1 i Gede Irwan Santosa Ketua
2 i Nyoman Subagiarta Wakil Ketua
3 Ni Made Sri Indrayani Sekretaris
4 I Wayan Sudarasana Anggota
5 I Nyoman Darmawan Anggota
6 I Made Setiawan Anggota
7 I Nyoman Merta Anggota
8 I Putu Suardana Anggota
9 I Kadek Arsa Wijaya Anggota

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

09 September 2019 | 140.108 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
13 Juli 2020 | 125.990 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 118.838 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 116.657 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.031 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 114.218 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 98.155 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:820
    Kemarin:806
    Total Pengunjung:4.550.103
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.158
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Besakih Desa Akah
Desa : Akah
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80716
Telepon : 036623824
Email : kantorperbekeldesaakah@gmail.com