BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | i Gede Irwan Santosa | Ketua |
| 2 | i Nyoman Subagiarta | Wakil Ketua |
| 3 | Ni Made Sri Indrayani | Sekretaris |
| 4 | I Wayan Sudarasana | Anggota |
| 5 | I Nyoman Darmawan | Anggota |
| 6 | I Made Setiawan | Anggota |
| 7 | I Nyoman Merta | Anggota |
| 8 | I Putu Suardana | Anggota |
| 9 | I Kadek Arsa Wijaya | Anggota |