SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

08 Juli 2019 18:33:33  Administrator  113.438 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

 1.

2.

3.

4

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

i Gede Irwan Santosa

Sang Nyoman Sudarma

Ni Ketut Latri

I Nyoman Darmawan

Made Kencana

I Wayan Sudarsana

I Putu Suardana

I Wayan Suadnyana

Anak Agung Gede Oka Putra

Tjokorda Ngurah Partha

I Nyoman Subagiarta

 Ketua BPD

Wakil BPD

Sekretaris

Anggota

anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 Dusun Gede

Dusun Gingsir

Dusun Sangging

Dusun Sangging

Dusun Pekandelan

Dusun Gingsir

Dusun Bungaya

Dusun Gede

Dusun Bungaya

Dusun Tengah

Dusun Tengah


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.280 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 117.392 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
09 September 2019 | 115.803 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
11 Juli 2019 | 115.078 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.202 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.438 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.136 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:68
    Kemarin:284
    Total Pengunjung:3.603.140
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.76.211
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar