SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

JUMANTIK

22 Juli 2020 11:42:19  Administrator  73.492 Kali Dibaca 

PROFIL POKJANAL PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGEUE-JUMANTIK

Pengertian Jumantik

Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah masalah lingkungan yang bersumber dari nyamuk dan adanya pembiaran sarang nyamuk oleh setiap orang. Upaya efektif untuk memberantas dan mencegah penyebaran DBD adalah menetapkan kader juru pemantau jentik (Jumantik). Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus.

Tugas Kader Jumantik

  1. Menyusun Program dan Rencana Kegiatan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengeue.
  2. Melaksanakan pemantauan dan bimbingan teknis serta Pengelolaan program pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue kepada Masyarakat.
  3. Menganalisa masalah dan kebutuhan peralatan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Pokja Demam Berdarah Dengeue Desa.
  4. Melaporkan hasil Kegiatan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengeue secara berkala kepada Kepala Desa.

Susunan Pengurus Pokjanal Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah 

Susunan Nama Pokjanal dan Nama-nama ama Kader Demam Berdarah Desa Akah tahun 2020

Penanggung Jawab   :  I Nyoman Sujati (Perbekel)

Ketua                         :  I Dewa Ketut Alit ( Kasi Pelayanan )

Sekretaris                  :  I Nengah Suwarsana (Kaur Perencanaan )

Bendahara                 :  Ni Komang Yuniari( Kaur Keuangan )

Nama Anggota           :

 

NO

N A M A

A L A M A T

1

Ni Wayan Sugianti

Ni Nyoman Sukriasih

Banjar Gede

2

Ni Nengah Sumiati

Ni Wayan Suleni

Banjar Gingsir

3

Ni Kadek Sumiati

Ni Komang Mustini

Banjar Pekandelan

4

Ni Putu Ernawati

Ni Wayan Suartini

Banjar Tengah

5

Desak Putu Margawati

Ni Nengah Meliani

Banjar Bungaya

6

Ni Wayan Sudiani

Ni Putu Diantari

Banjar Sangging

7

Ketut Narta

Ni Wayan Mariasih

Banjar Yang Api

 

Sumber :

KEPUTUSAN  PERBEKEL DESA AKAH NOMOR : 30.a  TAHUN 2020 TENTANG  PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS KEPUTUSAN PERBEKEL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL (POKJANAL) PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGEUE

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:392
    Kemarin:4.092
    Total Pengunjung:3.359.338
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Besakih Desa Akah
Desa : Akah
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80716
Telepon : 036623824
Email : kantorperbekeldesaakah@gmail.com