DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Adapun jenis daftar informasi publik adalah :
INFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. Misalnya, Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.
INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.
Berikut merupakan SK Perbekel No 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik dan Dokumentasi di Pemerintahan Desa Akah :
Sumber gambar : https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/8076/keterbukaan-informasi-publik-menjamin-kualitas-hidup-yang-lebih-baik/0/artikel_gpr