SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Hak Pemohon Informasi

09 Juni 2020 13:02:42  Administrator  53.021 Kali Dibaca 

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

      b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

      d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

   3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan                 tersebut

   4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi         Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.280 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 117.392 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
09 September 2019 | 115.803 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
11 Juli 2019 | 115.079 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.202 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.438 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.137 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:182
    Kemarin:284
    Total Pengunjung:3.603.254
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.76.211
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar