Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran merupakan laporan yang wajib di sampaikan oleh Perbekel kepada Bupati melalui Camat yang bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa, serta tugas-tugas keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
Download : https://drive.google.com/file/d/1ihPADVk4XFs2bplQMIGMs7SrYS1krBjC/view?usp=drive_link