Dalam situasi pandemi COVID 19, PPID Pembantu Desa Akah tetap melayanani permohonan informasi Publik dari pemohon informasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);
2. Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
3. Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka masyarakat bersangkutan dilarang masuk area ...