Sabtu, 09 Januari 2021...
Bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Akah BPD Desa Akah melaksanankan tiga Agenda rapat yaitu
1. Penyampaian Laporan pertanggungjawaban Realisasi APBdes tahun anggaran 2020.
2. Sosialisasi APBDes Tahun Anggaran 2021.
3. Musyawarah Validasi Data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Rapat dihadiri oleh Perbekel Desa Akah,BPD beserta Anggota dan perangkat desa.
Dalam laporan realisasi pelaksanaan anggaran APBDes tahun anggaran 2020 yang dibacakan oleh Bapak Perbekel Desa Akah disampaikan penggunaan dana desa, capain capain dan output serta sisa anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020. Dari hasil penyampaian tersebut BPD beserta peserta rapat bersama sama melakukan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan desa Akah di tahun 2020.
Dalam musyawarah Validasi calon penerima manfaat KPM BLT Dana Desa berdasarkan hasil rapat di kantor camat terkait Surat Edaran Kementerian Desa Nomor 17 tahun 2020 dan peraturan Kementrian Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 dimana desa wajib validasi KPM dan melaksanakan BLT Dana Desa dengan memenuhi kriteria Keluarga Miskin tidak mampu berdomisili di desa, tidak termasuk dalam penerima program PKH dan BPNT, BST, Kartu Prakerja dan Bantuan sosial pemerintah lainnya.