Jumat,19 februari 2021.
Bertempat di Balai Desa Akah telah dilaksanakan rapat rencana kegiatan satgas gotong royong penanganan covid-19 berbasis desa adat.
Rapat dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Gubernur bali dan Bendesa Agung Majelis desa Adat provinsi bali Nomor: 472/660/PHA/DPMA dan Nomor: 003/skb/MDA-prov Bali/ll/2021 tentang Pembentukan satuan tugas gotong royong penanganan covid-19 berbasis desa Adat.
Sebelumnya juga sudah dibangun posko gotong-royong penanganan covid-19 berbasis desa Adat sesui dengan surat edaran bupati Nomor: 441/149/BPBD tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro berbasis desa/kelurahan.