Hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 pukul 10.30 Wita bertempat dibalai Desa Akah ,Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD Desa Akah Bapak I Gede Irwan Santosa dengan menghaturkan panganjali Umat " OM SWASTI ASTU ". Musyawarah dihadiri oleh BPD Desa Akah , LPM Desa Akah, Bendesa Pakraman Desa Akah bersama Prajuru Desa Adat lainnya, Tokoh Masyarakat , Perwakilan Keluarga Pra Sejahtera , Perbekel bersama Perangkat Desa , BUMDes , Kader Desa , Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 dan 2 Akah, Guru TK / PAUD Permata Bunda Desa Akah, Camat Klungkung , Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung , Kasi Perencanaan PPMPTSP Kabupaten Klungkung , Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung .
Dalam Musayawarah ini , disampaikan Pagu Indikatif dan Pencermatan Ulang RPJMDes atau penyampaian kegiatan yang tercantum di RPJMDePJMDes tersebut dilakukan pembahasan untuk menyepakati yang menjadi Skala Prioritas rencana Kegiatan Pembangunan untuk Tahun 2020.
Ketua LPM , Bapak I Ketut Sukadana , mengusulkan untuk Tahun 2020 wisata Desa agar mennjadi prioritas , melihat potensi yang ada di Desa Akah dibandingkan desa lain yang sudah ada pengembangan wisata sedangkan potensinya lebih sedikit . Tokoh Masyarakat Desa Akah Bapak I Ketut Suastika juga menyetujui dengan Rencana wisata Di Desa AKah Kelihan Banjar Bungaya Bapak I Ketut Kaya Narta , juga sepakat dengan wisata desa menjadi skala prioritas , tapu hla itu harus diikuti dengan penataan wajah desa seperti pembuatan Gapura diselatan dan Utara desa serta penataan telajakan / Taman Desa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Klungkung memberikan refrensi tentang pembuatan wisata Desa , syarat desa untuk menjadi Desa Wisata yang harus didahului adanya Kelompok Sadar Wisata Desa ( POKDARWIS) dan selaku Pembina adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung , Kabid Perencanaan PPMPTSP Kabupaten Klungkung menyampaikan , apabila keuangan desa tidak mencukupi untuk penataan wisata desa bisa diajukan dari DAK dari Pusat oleh Kabupaten.
Penyuluh Bahasa Bali Provinsi yng mendapat Tugas di Desa Akah Ni Putu Sinta Oktarini menyampaikan untuk kegiatan Bulan Bahasa Bali sesuai Peraturan Gubenur nomor 80 Tahun 2018 agar rutin dilaksanakan di Desa Akah dibulan februari setiap Tahunnya.
Selanjutnya dari pebahasan yang dilakukan , peserta Musyawarah menyetujui usulan denga Skala prioritas yang diusulkan.Maka Perbekel Desa Akahsegera membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ,agar Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa selesai tepat waktu yakni Bulan Juli sampai September.dan Anggaran Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 bisa ditetapkan di bulan Desember 2019.