Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PERCEPATAN PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Musyawarah Desa Khusus Percepatan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Desa Akah, 7 Desember 2025 — Pemerintah Desa Akah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait Rencana Kerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Akah. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah pada pukul 17.00 Wita.
Musyawarah ini bertujuan untuk mempercepat penetapan rencana kerja koperasi, memperkuat kelembagaan KDMP, memastikan keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat yang dikelola oleh koperasi desa. Persetujuan Penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran Dana Desa dimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung, Dinas PMD dan KB Kabupaten Klungkung, Camat Klungkung, Pendamping Kecamatan, Pendamping Koperasi, Pengawas Koperasi, Bhabinsa dan Babinkamtibmas Desa Akah, Perbekel Desa Akah, Bendesa Adat Akah, Anggota BPD Desa Akah, Pengurus KDMP, Ketua BUMDes Artha Wigulpha, serta Perangkat Desa bersama staf.