Artikel
MUSYAWARAH DESA AKAH UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026.
Desa Akah – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akah menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 7 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Serbaguna Desa Akah.
Musyawarah ini dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, perangkat desa beserta staf, Ketua BPD, serta undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam daftar hadir. Pertemuan secara resmi dibuka oleh I Gede Irwan Santosa selaku Ketua BPD Desa Akah, yang dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan musyawarah.
Agenda utama musyawarah difokuskan pada pemaparan dan pembahasan dua rancangan peraturan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
2. Rancangan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Pemaparan materi disampaikan oleh Sekretaris Desa Akah, yang sekaligus menjelaskan struktur, prioritas, serta arah penggunaan anggaran yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, maupun masukan terkait rancangan tersebut. Setelah melalui pembahasan, musyawarah secara mufakat menyepakati kedua rancangan untuk diteruskan ke tahap berikutnya, yaitu proses evaluasi dan penetapan di tingkat kecamatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Akah dan BPD berharap, melalui proses perencanaan yang partisipatif dan transparan ini, pelaksanaan APBDes Tahun 2026 dapat berjalan dengan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Akah.