PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06). Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya yakni membuat petunjuk teknis maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP desa ini, pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, dan ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik.
Oleh karena itu, Perki SLIP Desa memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas. Perki Desa juga menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik Desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya.
Sumber:
Situs Resmi Komisi Informasi Pusat
https://komisiinformasi.go.id/?news=peringati-hari-kin-ki-pusat-launching-perki-desa-di-bojonegoro
Unduh Lampiran:
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
admin |
---|
22 September 2021 08:32:44 @Yulia Ambar S : Terimakasih atas kunjungannya |
Yulia Ambar S |
---|
20 September 2021 21:13:52 Baguslah untuk memonitor serta pengendalian pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa. Krn masyarakat perlu tahu rencana pembangunan di desanya dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya |