Desa Akah, 25 Februari 2026 – Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akah menyelenggarakan Musyawarah Desa.
Musyawarah dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, Perangkat Desa beserta staf, serta undangan lainnya sesuai daftar hadir terlampir.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Desa Akah, I Gede Irwan Santosa, yang menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan musyawarah. Selanjutnya, Sekretaris Desa Akah menyampaikan dan memaparkan materi musyawarah, yaitu:
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Setelah dilakukan pembahasan dan pendalaman materi, peserta musyawarah menyepakati kedua rancangan peraturan tersebut untuk selanjutnya diproses di tingkat Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.