Bapak Perbekel Desa Akah mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Bapak Bupati Klungkung, Sabtu (18/1/2020) sore, bertempat di Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin. Pertemuan ini digelar dalam upaya membahas permasalahan lahan yang belum tuntas sejak dulu. Diminta sebanyak 81 Kepala Suka Duka ini tidak bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang ditempati. Perbekel Desa Akah turut diundang dalam pertemuan ini karena Kantor dan Balai Desa Akah berdiri di lahan milik Pemprov Bali. Bupati Suwirta mengatakan, dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali telah disampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Tukad Unda dan di Desa Akah.
Sumber Gambar dan Berita: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung