Artikel
MUSYAWARAH KEWENANGAN DESA
Bertempat di Kantor Perbekel Desa Akah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akah menyelenggarakan Musyawarah Desa Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan dalam rangka pembahasan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Akah dan dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Akah, Bendesa Adat Akah/mewakili, Babinsa&Bhabinkamtibmas Desa Akah Anggota BPD, Perangkat Desa dan
Kelian Banjar Adat
Setelah dilakukan pembahasan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Musyawarah Desa menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan Desa yang dimaksud mencakup bidang:
Penyelenggaraan pemerintahan desa
Pelaksanaan pembangunan desa
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pemberdayaan masyarakat desa
Penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa.
Hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar dalam penetapan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.