Rabu, 24 November 2021
Bertempat di ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah Telah dilaksanakan Bimtek Penyusunan RPJMDes yang Dibuka dan di ikuti Perbekel Desa Akah, Sekretaris Desa Akah, Perangkat dan Tim Penyusun RPJMDes dengan Narasumber T.A Kabupaten Klungkung.
Dalam Penyusunan RPJMDes Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, dimana dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Adapun Bimbingan Teknis tersebut dalam memberikan pembekalan dan pelatihan langsung kepada Tim 11 Penyusunan RPJMDes Desa Akah didalam pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan di Seluruh Desa sehingga tergambar jelas Demografis Desa Akah dan sebagai dasar acuan Penggunaan dana desa dengan memperhatikan 18 Indikator Pecapaian SDGs seperti :