Jumat, 26 Februari 2021.
DANA DUKA DAN SANTUNAN KEMATIAN
Perbekel Desa Akah dan KBD banjar Pekandelan melayat sekaligus memberikan Santunan Dana Duka kepada keluarga Almarhum dari Ni Ketut Miasa Banjar Pekandelan desa Akah.
Dana Duka Adalah Salah satu program inovatif yang dari Pemerintah desa Akah dalam pemberian dana duka sebesar 1 juta rupiah dalam bentuk barang sebagai salah satu bentuk empati Pemerintah desa atas meninggal warganya. Adapun syarat ketentuan penyaluran Dana Punia Kematian diatur dalam Perkel Nomor 12 Tahun 2020.
Sedangkan Santunan Kematian dalam program Pitra Bakti adalah Program inovatif yang digagas Bupati Klungkung. Pemberian santunan kematian sebesar 1 juta rupiah. sebagai salah satu bentuk empati Pemerintah Kabupaten Klungkung atas meninggalnya penduduk. Pemberian santunan kematian sekaligus dengan akta kematian, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang masih hidup yang diurus oleh langsung oleh Kelian Banjar Dinas(KBD) masing masing dusun.