Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021
tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi
Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional Dalam rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang telah dijabarkan dalam Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM) Nomor 3 Tahun 2021, bahwa
Progam Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro pada Tahun 2021 dibuka kembali
dengan bantuan berupa uang sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) bagi
para pelaku usaha mikro.
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk( KTP) Elektronik
3. Memiliki Usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB) atau surat
keterangan Usaha ( SKU) dari Lurah / Perbekel setempat.
4. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat ( KUR)
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN, atau
Pegawai BUMD
6. Memiliki kontak nomor telepon selular yang aktif, jika tidak, bisa mencantumkan nomor
telepon anggota keluarga terdekat.
7. Penerima BPUM tahun sebelumnya dapat mengajukan Kembali dengan melengkapi
persyaratan diatas.
Adapun dokumen yang harus dikumpulkan dari pelaku usaha mikro yang akan mengajukan
BPUM adalah :
1. Foto Copy KTP elektronik
2. Foto Copy KartuKeluarga
3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha( NIB ) atau Surat Keterangan Usaha ( SKU) dari Lurah /
Perbekel.
4. Nomor telepon selular yang aktif atau nomor telepon selular keluarga terdekat.
5. Print Foto tempat usaha/Produk yang dihasilkan
Yuhana |
---|
03 Desember 2021 22:31:57 Harus punya no rekening dari desa kata pihak bank BNI klau emang dpat bantuan dri pelaku usaha akan masuk secara otomatis kerekening mekar |
Rinatukijang |
---|
13 Agustus 2021 11:35:09 Pbum dana desa |