SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Progam Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

01 April 2021 13:58:03  NYOMAN SUHARTE  2.132 Kali Dibaca  Berita Desa

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021
tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi
Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional Dalam rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang telah dijabarkan dalam Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM) Nomor 3 Tahun 2021, bahwa
Progam Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro pada Tahun 2021 dibuka kembali
dengan bantuan berupa uang sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) bagi
para pelaku usaha mikro.

dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk( KTP) Elektronik
3. Memiliki Usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB) atau surat
keterangan Usaha ( SKU) dari Lurah / Perbekel setempat.
4. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat ( KUR)
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN, atau
Pegawai BUMD
6. Memiliki kontak nomor telepon selular yang aktif, jika tidak, bisa mencantumkan nomor
telepon anggota keluarga terdekat.
7. Penerima BPUM tahun sebelumnya dapat mengajukan Kembali dengan melengkapi
persyaratan diatas.

Adapun dokumen yang harus dikumpulkan dari pelaku usaha mikro yang akan mengajukan
BPUM adalah :
1. Foto Copy KTP elektronik
2. Foto Copy KartuKeluarga
3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha( NIB ) atau Surat Keterangan Usaha ( SKU) dari Lurah /
Perbekel.
4. Nomor telepon selular yang aktif atau nomor telepon selular keluarga terdekat.
5. Print Foto tempat usaha/Produk yang dihasilkan

Yuhana
03 Desember 2021 22:31:57
Harus punya no rekening dari desa kata pihak bank BNI klau emang dpat bantuan dri pelaku usaha akan masuk secara otomatis kerekening mekar
Rinatukijang
13 Agustus 2021 11:35:09
Pbum dana desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 121.459 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 120.811 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.779 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.637 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.495 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.660 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 94.583 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.775
    Kemarin:1.392
    Total Pengunjung:3.864.834
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.139.90.0
    Browser:Mozilla 5.0