05 Juli 2021
Panitia Pemilihan Perbekel desa akah 2021 telah melaksanakan Tahapan penetapan, pengumuman dan pengundian No Urut Calon Perbekel Desa Akah 2021.
Acara Dihadiri oleh Ketua Panitia beserta Anggota Panitia Pemilihan Perbekel Desa Akah, Bapak Pj.Perbekel Desa Akah, Bpd, Ketiga Calon Perbekel Desa Akah
Penetapan dibacakan Ketua Panitia dengan menetapkan ke 3 orang tersebut diatas sebagai Calon Perbekel yang Sah setelah melaksanakan Tahapan Penelitian dan Klarifikasi dan sudah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017
Dilaksanakan Pengundian No Urut Calon Perbekel Desa Akah dengan hasil pelaksanaan sebagai berikut :
No Urut 1. I Wayan Swiarta , S.Sos
No Urut 2. I Nyoman Sujati
No Urut 3. I Ketut Kayanarta , S. Pd
(Dokumen terlampir)
Pada tahapan selanjutnya Bersama Calon Perbekel Desa Akah akan dilaksanakan tahapan Kesepakatan Bersama tentang Kampanye & Deklarasi Damai dan teknis Pelaksanaan kampanye Calon Perbekel.
Unduh Lampiran:
PENETAPAN, PENGUMUMAN DAN PENGUNDIAN NO URUT CALON PERBEKEL DESA AKAH TAHUN 2021