Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2022.
1. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
2.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
APBDes 2022 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
PENDAPATAN
Rp 2.235.550.435,00 | Rp 2.234.206.783,00
BELANJA
Rp 2.299.166.868,00 | Rp 2.442.475.257,00
PEMBIAYAAN
Rp 208.268.474,00 | Rp 208.268.474,00
APBDes 2022 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 | Rp 3.465.047,00
Hasil Aset Desa
Rp 4.500.000,00 | Rp 5.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 46.811.000,00 | Rp 45.000.000,00
Dana Desa
Rp 906.612.000,00 | Rp 906.612.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp 147.348.678,00 | Rp 140.995.736,00
Alokasi Dana Desa
Rp 1.021.899.000,00 | Rp 1.020.134.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 38.000.000,00 | Rp 38.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 66.500.000,00 | Rp 66.500.000,00
Bunga Bank
Rp 3.879.757,00 | Rp 8.500.000,00
APBDes 2022 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp 928.456.132,00 | Rp 943.457.843,00
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp 668.991.236,00 | Rp 723.737.654,00
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp 174.958.000,00 | Rp 183.034.041,00
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp 149.140.000,00 | Rp 191.265.719,00
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp 377.621.500,00 | Rp 400.980.000,00
*sumber: Aplikasi Siskeudes 2022
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa pada hari dan jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lampiran: