SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA AKAH 2021 DAN RAPAT UJI KONSEKUENSI DIP DAN DIK

01 Juni 2021 21:11:40  NYOMAN SUHARTE  6.322 Kali Dibaca  Berita Desa

Senin, 31 Mei 2021..

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA AKAH 2021 DAN RAPAT UJI KONSEKUENSI DIP DAN DIK

Bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Akah telah diadakan Musyawarah Penetapan hasil Pendataan SDGs Desa Akah tahun 2021 yang dihadiri oleh TA Kab.Klungkung,Bapak Pj. Perbekel Desa Akah,Bendesa Adat Akah/mewakili, BPD beserta Anggota, Kelian Adat,KBD, Pendamping Desa dan Tim Pokja Pendata SDGs Desa Akah (sabtu,29/05/2021)

Hasil Kegiatan :

1. Memastikan Tim Pokja sudah selesai melakukan Pendataan SDGs Desa (Survey Desa,Survey RT,Survey Keluarga dan Individu);

2. Memastikan data secara keseluruhan sudah selesai 100%, direkap masing2 RT sehingga secara kuantitatif data benar-benar menggambarkan data real di desa mulai dari Jumlah RT,Jumlah KK,Jumlah penduduk dan Demografi Desa.

3. Pembahasan terkait identifikasi masalah Pendataan SDGs Desa (Offline & Online)

Terima Kasih kepada Tim Pokja Pendataan SDGs dalam Pendataan dan Penginputan Data SDGs Tahun 2021 telah selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu jadwal pendataan SDGs di mulai dr tgl 1 Maret-31 Mei 2021.

Besar Harapan Hasil dari pemutakhiran data desa dapat digunakan sebagai basis penyusunan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah. Dengan begitu, program-program yang akan dilaksanakan daerah akan tepat sasaran karena berbasis pada permasalahan dan kebutuhan yang terjadi di desa.

Selain itu, setelah rapat penetapan hasil pendataan sdgs 2021, juga diadakan kegiatan rapat uji konsekuensi sekaligus pengenalan terkait program PPID Pembantu dan keterbukaan informasi publik. Hal ini juga terkait dengan hasil pendataan SDGs yang mana di dalamnya memuat data dikecualikan seperti daftar riwyata hidup, kondisi ekonomi, dan kesehatan masyarakat sehingga merupakan hak privasi yang patut dilindungi. Oleh karena itu, Ketua BPD Desa Akah juga menekankan kepada seluruh tim pendata untuk menjaga privasi data pribadi masyarakat yang telah diinput di aplikasi SDGs Kementerian Desa PDTT.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.715 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 117.869 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.504 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.196 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.287 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.500 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.719 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:625
    Kemarin:911
    Total Pengunjung:3.680.017
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.226.167
    Browser:Mozilla 5.0