PROFIL BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH
Sebuah Pengantar
Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.
Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ?
Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Selayang Pandang BUMDesa Artha Wigulpha Desa Akah
Pemerintah Desa Akah membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Artha Wigulpha” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2013 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa No 8 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Desa “Artha Wigulpha” Desa Akah (Kemudian mengalami perubahan sesuai Peraturan Desa Nomor : 3 Tahun 2017 tertanggal 7 September 2017). Pemilik BUMDesa adalah masyarakat Desa Akah. BUMDesa Artha Wigulpha berkedudukan di wilayah Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
Apa tujuan pendirian BumDesa
Pendirian BumDesa bertujuan untuk :
Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Artha Wigulpha
Adapun jenis usaha di BumDesa yakni, sebagai berikut :
SUSUNAN/STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDES
Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari :
(Struktur BUMDES dapat dilihat di lampiran foto/bawah)
Penasehat
I Ketut Kayanarta, S.Pd. (Perbekel/Kepala Desa Akah)
Struktur Pengawas BumDesa
Ketua Pengawas : Sang Nyoman Sudarma
Anggota : Anak Agung Gede Alit
Susunan/Struktur Pengelola BumDesa (SK No. 12 Tahun 2018)
Ketua : Ni Komang Diantini
Sekretaris : Ni Luh Putu Sri Ramantya Devi
Bendahara : Ni Luh Tutik Yasmini
Unit Toko :
Komang Tri Santi Margaleni
Putu Mitayani
Unit PAM Desa
Nengah Wardana
Ketut Dana
Wayan Artawan
Unit Usaha Simpan Pinjam
Unit Usaha Percetakan
LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.
3. Peraturan Desa Akah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Artha Wigulpha Desa Akah (LINK DOWNLOAD FILE : https://akah.desa.id/artikel/2019/9/12/peraturan-desa-akah-nomor-3-tahun-2017)
4. SK No. 12 Tahun 2018 Tentang Pengelola BumDes Artha Wigulpha Desa Akah (LINK DOWNLOAD FILE : https://drive.google.com/file/d/1wrov6hzRDZDgr3PybiJIBzJCWLgFP1K1/view?usp=drivesdk)
Sumber artikel :
https://www.jogloabang.com/desa/tata-cara-mendirikan-bumdesa
LAMPIRAN DOKUMENTASI BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH