SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

PROFIL BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH

10 September 2019 19:36:44  NYOMAN SUHARTE  9.373 Kali Dibaca  Produk Desa

 

PROFIL BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH

 

Sebuah Pengantar

Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.

Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ?

Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owneduser-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

 

 

Selayang Pandang BUMDesa Artha Wigulpha Desa Akah

Pemerintah Desa Akah membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Artha Wigulpha” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2013 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa No 8 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Desa “Artha Wigulpha”  Desa Akah (Kemudian mengalami perubahan sesuai Peraturan Desa Nomor : 3 Tahun 2017 tertanggal 7 September 2017). Pemilik BUMDesa adalah masyarakat Desa Akah. BUMDesa Artha Wigulpha berkedudukan di wilayah Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

Apa tujuan pendirian BumDesa

Pendirian BumDesa bertujuan untuk :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  9. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan
  10. Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri

 Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Artha Wigulpha

Adapun jenis usaha di BumDesa yakni, sebagai berikut :

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam
  2. Unit pertokoan (menjual produk unggulan desa, saran upakara yadnya, sarana pertanian, perkebunan, pertanian, dan kebutuhan pokok) dan percetakan
  3. Unit pengelolaan air bersih (BPAM)
  4. Inovasi BumDes Mart

 

 

SUSUNAN/STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDES

Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari :

  1. Penasehat
  2. Pengawas
  3. Pelaksana Operasional
  4. Pengelola BumDesa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit, dan Karyawan

(Struktur BUMDES dapat dilihat di lampiran foto/bawah)

 

Penasehat

I Ketut Kayanarta, S.Pd. (Perbekel/Kepala Desa Akah)

Struktur Pengawas BumDesa

Ketua Pengawas : Sang Nyoman Sudarma

Anggota               : Anak Agung Gede Alit

Susunan/Struktur Pengelola BumDesa (SK No. 12 Tahun 2018)

Ketua              : Ni Komang Diantini

Sekretaris       : Ni Luh Putu Sri Ramantya Devi

Bendahara      : Ni Luh Tutik Yasmini

Unit Toko        :

                   Komang Tri Santi Margaleni

                   Putu Mitayani

Unit PAM Desa

                  Nengah Wardana

                  Ketut Dana

                  Wayan Artawan

Unit Usaha Simpan Pinjam

Unit Usaha Percetakan

 

LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.

3. Peraturan Desa Akah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Artha Wigulpha Desa Akah (LINK DOWNLOAD FILE : https://akah.desa.id/artikel/2019/9/12/peraturan-desa-akah-nomor-3-tahun-2017

4. SK No. 12 Tahun 2018 Tentang Pengelola BumDes Artha Wigulpha Desa Akah  (LINK DOWNLOAD FILE : https://drive.google.com/file/d/1wrov6hzRDZDgr3PybiJIBzJCWLgFP1K1/view?usp=drivesdk

 

Sumber artikel :

https://www.jogloabang.com/desa/tata-cara-mendirikan-bumdesa

 

 

LAMPIRAN DOKUMENTASI BUMDES ARTHA WIGULPHA DESA AKAH

 
Promosi Produk Unggulan Desa
 
Promosi Produk Unggulan Desa
 
Grand Opening Bumdes-Mart
 
Grand Opening Bumdes-Mart

Unduh Lampiran:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.715 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 117.879 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.504 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.196 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.288 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.500 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.721 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.058
    Kemarin:911
    Total Pengunjung:3.680.450
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.30.113
    Browser:Mozilla 5.0