PROFIL TPST AKAH ASRI
Apa itu TPST?
Sampah merupakan masalah yang pasti ada disetiap daerah, perkotaan maupun di desa. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Klungkung terus melakukan banyak terobosan agar masalah sampah di Kabupaten Klungkung bisa teratasi. Salah satu terobosan yang sudah berjalan di beberapa Desa di Klungkung adalah program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Profil Pendirian TPST Akah Asri
TPST Akah Asri adalah tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Akah (telah ditetapkan melalui : Peraturan Desa Akah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah).
Tujuan Pendirian TPST
TPST bertujuan untuk :
1. Mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
3. Menjadikan sampah sebagai sumberdaya;
4. Meningkatkan efektifitas penggunaan bahan baku;
5. Mengunah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kegiatan di TPST Akah Asri
1. Kegiatan pengurangan volume sampah yakni :
a. Pembatasan timbulnya sampah;
b. Pendaur ulangan sampah;
c. Pemanfaatan kembali sampah;
d. Menetapkan target pengurangan volume sampah secara bertahap dalam jangka waktu terntentu;
e. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
f. Memfasilitasi label yag ramah lingkungan;
g. Memfasilitasi kegiatan yang menguna ulang dan menadur ulang, dan
h. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
2. Penanganan sampah
3. Kegiatan Bank Sampah yakni:
a. Mengadakan pembinan kepada masyarakat;
b. Mengadakan penyuluhan kepada setiap rumah tangga tentang pemilahan sampah;
c. Membeli sampah dari masyarakat yang telah dipilah dan yang bisa didaur ulang.
Struktur Organisasi
1. Penasehat
2. Pembina
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Pendamping Kader
SUMBER:
Peraturan Desa Akah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah