SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

PROFIL TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU AKAH ASRI DESA AKAH

11 September 2019 06:36:23  NYOMAN SUHARTE  4.340 Kali Dibaca 

 

PROFIL TPST AKAH ASRI 

 

Apa itu TPST?

Sampah merupakan masalah yang pasti ada disetiap daerah, perkotaan maupun di desa.  Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Klungkung terus melakukan banyak terobosan agar masalah sampah di Kabupaten Klungkung bisa teratasi. Salah satu terobosan yang sudah berjalan di beberapa Desa di Klungkung adalah program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 

Profil Pendirian TPST Akah Asri

TPST Akah Asri adalah tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Akah (telah ditetapkan melalui : Peraturan Desa Akah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah). 

 

Tujuan Pendirian TPST

TPST bertujuan untuk :

1. Mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;

2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;

3. Menjadikan sampah sebagai sumberdaya;

4. Meningkatkan efektifitas penggunaan bahan baku;

5. Mengunah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

 

Kegiatan di TPST Akah Asri

1. Kegiatan pengurangan volume sampah yakni :

a. Pembatasan timbulnya sampah;

b. Pendaur ulangan sampah;

c. Pemanfaatan kembali sampah;

d. Menetapkan target pengurangan volume sampah secara bertahap dalam jangka waktu terntentu;

e. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

f. Memfasilitasi label yag ramah lingkungan;

g. Memfasilitasi kegiatan yang menguna ulang dan menadur ulang, dan

h. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

2. Penanganan sampah

3. Kegiatan Bank Sampah yakni:

a. Mengadakan pembinan kepada masyarakat;

b. Mengadakan penyuluhan kepada setiap rumah tangga tentang pemilahan sampah;

c. Membeli sampah dari masyarakat yang telah dipilah dan yang bisa didaur ulang.

 

Struktur Organisasi

1.  Penasehat

2. Pembina

3. Ketua

4. Sekretaris

5. Bendahara

6. Pendamping Kader

 

SUMBER:

Peraturan Desa Akah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.713 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 117.867 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.503 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.195 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.287 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.500 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.719 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:85
    Kemarin:911
    Total Pengunjung:3.679.477
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.220.97.161
    Browser:Mozilla 5.0