Minggu, 25 Oktober 2020..
Bertempat di Balai Desa telah dilaksanakan Musyawarah khusus Perubahan Perdes Tentang APBDes Tahun Anggaran 2020.
Acara dihadiri oleh Bapak Camat Klungkung, Dinas PMD, Pendamping TA Kab.Klungkung, Pendamping Kecamatan Kab.Klungkung, Bpd beserta anggota, Perbekel, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kelian Adat dan Kelian Dinas.
Musyawarah diadakan dalam rangka perubahan Peraturan Desa Akah No. 4 tahun 2020. Dalam Kesempatan Bapak Camat Klungkung menyampaikan dimana adanya Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Penambahan BLT DD selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember berdasarkan PermendesaPDT No.14 Tahun 2020.