22 Juni 2020..
Bertempat di Ruang rapat Kantor Perbekel Desa Akah telah diadakan Rembuk stunting yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
Turut hadir dalam rembug stunting TA Kabupaten sebagai narasumber, Perbekel Desa Akah yang diwakili Sekdes Desa Akah, LPM, Bendesa Adat atau yang mewakili, ketua Pkk.
Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi: 1). pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan 2). pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa.