Untuk diketahui dan dilaksanakan bersama
Surat Edaran Bupati Klungkung nomor 411/48/BPBD, tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung.