22 November 2021
Bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Desa Akah telah dilaksanakan musyawarah Pembentukan Tim 11 Penyusunan RPJMDes. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, BPD Desa Akah, Sekretaris Desa Akah, Kelian Banjar, Karang Taruna, LPD Desa Akah dan Kelian Banjar Dinas. Dimana bagi Perbekel terpilih harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes dalam 3 bulan ke depan. Hal ini berdasarkan pasal 26 angka (2) huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Pembentukan Tim Sebelas Penyusun RPJMDes Program Kerja Perbekel Desa Akah masa bakti 2021 - 2027 yang bertugas dalam membantu penjabaran dari Visi Misi Perbekel Desa Akah,memetakan keadaan desa, penggalian Aspirasi di tingkat masyarakat dan kemudian dituangkan dalam Penyusunan RPJMDes.
RPJMDes yang disusun memuat Visi Misi Perbekel Desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya 6 tahun kedepan. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa Akah ke depan.