Senin, 15 Februari 2021..
Bertempat di Balai desa Akah telah diadakan Musdes yg diselenggarakan oleh BPD desa Akah. Musyawarah dihadiri oleh :
1. Dinas Pemerdayaan Masyarakat, pengendalian penduduk keluarga berencana kab.klungkung
2.TA Kabupaten
3.Bapak Camat Klungkung
4.Pendamping Kecamatan Klungkung
5.BPD beserta anggota desa Akah
6.Perbekel desa Akah
7.Bendesa Adat Akah
8.Kelian Banjar Adat
9.Lpm desa Akah
10. Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas desa Akah
12. Perwakilan RTS desa Akah
11. Ketua PKk
12. Bidan desa dan perwakilan
1. Perangkat dan staff desa Akah
Musyawarah Desa dibuka oleh Bapak Ketua BPD Desa Akah I Gede Irwan Santosa dengan Agenda :
1.Musyawarah Desa perubahan peraturan perbekel no 13 tahun 2020 tentang penjabaran APBDES Tahun Anggaran 2021.
2.sosialisasi program Padat Karya Tunai PKTD tahun anggaran 2021.
Musyawarah dilaksanakan dalam rangka penanganan covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka pemerintah desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran antara lain.
1. Bantuan BLT Dana Desa.
2. Pendanaan kegiatan dalam rangka Penanggulangan covid-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu dana desa setiap desa,diluar dan tidak termasuk pendanaan BLT Desa.
Selain hal tersebut diatas juga mengedepankan pelaksanaan PKTD di desa Akah yaitu Pemeliharaan irigasi,Ketahanan pangan dan pemeliharaan taman. Sedangkan calon tenaga kerja yang bekerja di PKTD wajib berasal: 1.keluarga miskin ,2.pengangur, 3.setengah pengagguran, 4.keluarga yg memiliki disabilitas gizi buruk, 5.perempuan yang menjadi kepala keluarga.
Demikian rangkuman isi Musdes yang dapat kami sampaikan dan Terima kasih atas dukungan seluruh jajaran masyarakat sehingga acara Musdes dapat berjalan dngan lancar.