Jumat, 05 Februari 2021..
Pemerintahan Desa Akah telah melaksanakan Penyerahan BLT Dana Desa Bulan pertama kepada 35 Penerima Manfaat BLT-DD sebesar Rp.300.000. Bantuan yang diserahkan, disaksikan dan dipantau langsung oleh Inspektorat Kab. Klungkung,Dinas Sosial Kejari Kab.Klungkung, Camat Klungkung, BPD Desa Akah,Babhinkamtibmas, Kelian Banjar Dinas dan Penerima manfaat BLT-DD.
Dalam kesempatan Bapak Perbekel Desa Akah menyampaikan Penyerahan Bantuan tersebut berdasarkan surat Permendesa PDT No.17 Tahun 2020, Peraturan Kementrian Keuangan Nomor. 222/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor. 03 tahun 2021 dimana Desa dalam Penggunaan Dana Desa diwajibkan memberikan BLT DD dan kriteria Penetapan penerima sudah memenuhi syarat yang sudah melalui musyawarah desa Penetapan validasi penerima BLT-DD pada tanggal (09/01/2020) dan dilakukan Sanding Data oleh Dinas sosial. Adapun syarat yang sudah ditentukan sebelumnya harus memenuhi kriteria: kehilangan mata pencarian,tidak menerima Bantuan Lainnya atau tidak terdata dan keluarga/penerima mengalami rentan Penyakit Kronis/menahun.
Adapun pertanggungjawaban dalam penggunaan bantuan diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ataupun digunakan untuk biaya berobat.