Dalam rangka memberikan layanan informasi bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, Layanan Pengaduan Masyarakat dan untuk meningkatkan peran kelompok Kadarkum sebagai paralegal yang memberikan pertolongan pertama atas permasalahan hukum di masyarakat desa pembentukan Desa Sadar Hukum melalui Pos Layanan Hukum dan Ham desa Akah yang dibentuk dengan Keputusan Perbekel Desa Akah Nomer 18 tahun 2021.
Pembentukan akses Layanan hukum pada tingkat desa merupakan respon terhadap kondisi pandemic covid-19. Pandemi saat ini bisa memunculkan masalah-masalah hukum di masyarakat. Untuk masalah tersebut diperlukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM tingkat kecamatan atau desa dimana masyarakat yang memiliki masalah hukum cara memperoleh mengadukan masalah hukum, mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi hukum gratis hingga mendapatkan bantuan hukum gratis. Pos Layanan Hukum dan HAM Desa Akah juga melayani Asistensi pendaftaran Administrasi Hukum Umum, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat di masyarakat desa.
Pemerdayaan Kelompok Sadar Hukum sebagai paralegal yang tersertifikasi dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum yang terjadi. Kelompok Kadarkum sebagai paralegal dibekali dengan kemampuan layanan bantuan hukum non litigasi teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi dan pendampingan luar pengadilan untuk korban.
Peran kelompok Kadarkum sangat penting dalam pembentukan Desa Sadar Hukum sesuai indeks Desa Sadar Hukum yang merupakan pendekatan baru terhadap penetapan sebuah desa sebagai Desa Sadar Hukum sesuai surat edaran BPHN No m.01-PR.08.10 tahun 2017.









MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
MUSYAWARAH KEWENANGAN DESA
PERGANTIAN BHABINKAMTIBMAS DESA AKAH
MARI SUKSESKAN SENSUS EKONOMI 2026
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PERANGKAT DESA, KELIAN BANJAR DINAS BUNGAYA
SELAMAT PURNA TUGAS BAPAK I NYOMAN KICEN
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
Profil Wilayah Desa Akah
Sejarah Desa Akah
Visi dan Misi
Badan Permusyawaratan Desa
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
RAHAJENG NYANGRA RAHINA GALUNGAN PAN KUNINGAN
MENUJU SATU DATA KEPENDUDUKAN
HADIRI PERPISAHAN KKN POLITEKNIK NEGERI BALI, PERBEKEL UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS PENGABDIANNYA
KADER JENTIK GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA PUSKESMAS KLUNGKUNG II
SOSIALISASI FORUM DESA ANAK
KEGIATAN PERSEMBAHYANGAN SARASWASTI DI KANTOR PERBEKEL DESA AKAH