Dalam rangka memberikan layanan informasi bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, Layanan Pengaduan Masyarakat dan untuk meningkatkan peran kelompok Kadarkum sebagai paralegal yang memberikan pertolongan pertama atas permasalahan hukum di masyarakat desa pembentukan Desa Sadar Hukum melalui Pos Layanan Hukum dan Ham desa Akah yang dibentuk dengan Keputusan Perbekel Desa Akah Nomer 18 tahun 2021.
Pembentukan akses Layanan hukum pada tingkat desa merupakan respon terhadap kondisi pandemic covid-19. Pandemi saat ini bisa memunculkan masalah-masalah hukum di masyarakat. Untuk masalah tersebut diperlukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM tingkat kecamatan atau desa dimana masyarakat yang memiliki masalah hukum cara memperoleh mengadukan masalah hukum, mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi hukum gratis hingga mendapatkan bantuan hukum gratis. Pos Layanan Hukum dan HAM Desa Akah juga melayani Asistensi pendaftaran Administrasi Hukum Umum, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat di masyarakat desa.
Pemerdayaan Kelompok Sadar Hukum sebagai paralegal yang tersertifikasi dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum yang terjadi. Kelompok Kadarkum sebagai paralegal dibekali dengan kemampuan layanan bantuan hukum non litigasi teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi dan pendampingan luar pengadilan untuk korban.
Peran kelompok Kadarkum sangat penting dalam pembentukan Desa Sadar Hukum sesuai indeks Desa Sadar Hukum yang merupakan pendekatan baru terhadap penetapan sebuah desa sebagai Desa Sadar Hukum sesuai surat edaran BPHN No m.01-PR.08.10 tahun 2017.









SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER
TRANSPARANSI PERUBAHAN APBDES, PEMDES AKAH PASANG INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025
PENDUDUK PENDATANG MENINGKAT, WAJIB LAPOR DEMI TERTIB BERSAMA
SINERGI GOTONG ROYONG SEMESTA BERENCANA, PENANAMAN POHON DI DESA AKAH
LOMBA GONG KEBYAR WANITA DI ALUN-ALUN IDA DEWA AGUNG JAMBE
SEMINAR ORANG TUA PAUD MEMAHAMI PERILAKU DAN EMOSI ANAK USIA DINI
UPACARA MELASPAS KANDANG BABI PROGRAM KETAHANAN PANGAN HEWANI TEMATIK BUMDES ARTHA WIGULPHA
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
Profil Wilayah Desa Akah
Sejarah Desa Akah
Visi dan Misi
Badan Permusyawaratan Desa
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH DESA AKAH
PERBEKEL DESA AKAH HADIRI PARUMAN ADAT PEMBENTUKAN PANITIA NGADEGANG BENDESA ADAT
BUPATI KLUNGKUNG TETAPKAN DESA AKAH SEBAGAI DESA ERSINAR
DIRGAHAYU HUT RI KE 79
GIAT PENGAMANAN MALAM TAHUN BARU
INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI PADA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa