Senin, 02 Agustus 2021.
Pemerintahan Desa Akah telah melaksanakan Penyerahan BLT Dana Desa Bulan Delapan kepada 35 Penerima Manfaat BLT-DD. Bantuan yang diserahkan, disaksikan dan dipantau langsung oleh Kejaksaan Kabupaten Klungkung, Pj. Perbekel Desa Akah,Kelian Dusun dan Penerima manfaat BLT-DD.
Adapun kriteria Penetapan penerima sudah memenuhi syarat yang sudah melalui musyawarah desa Penetapan validasi penerima BLT-DD pada tanggal (09/01/2020) dan dilakukan Sanding Data oleh Dinas sosial. Adapun syarat yang sudah ditentukan sebelumnya harus memenuhi kriteria: kehilangan mata pencarian,tidak menerima Bantuan Lainnya atau tidak terdata dan keluarga/penerima mengalami rentan Penyakit Kronis/menahun.
Dan dalam kesempatan Bapak Pj. Perbekel Desa Akah kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa penerima BLT-DD yang sudah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan, bilamana penerima BLT DD menerima Bantuan lainnya lagi dan adanya penemuan BPKP maka warga penerima manfaat BLT DD harus mengembalikan kembali Keseluruhan Dana yang Diterima selama ini sesuai syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan.
Semoga Bantuan yang diterima dapat membantu kebutuhan hidup sehari-hari.