Sabtu, 08 Januari 2021
Bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Akah, diselenggaran Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Akah yang dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, Bendesa Adat Akah, Ketua dan anggota BPD Desa Akah, Perangkat Desa bersama unsur staf dan Kelihan Banjar Adat sedesa Akah telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun 2021, Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 5 Tentang ABPDes TA 2022 dan Musyawarah Validasi Data Calon Penerima BLT Dana Desa 2022.
Dalam Kesempatan Bapak Perbekel Desa Akah Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun 2021 dan menyampaikan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 5 Tentang ABPDes TA 2022
Acara dilanjutkan dengan Musyawarah Validasi Data Calon Penerima BLT Dana Desa 2022 dimana dalam penentuan Penerimaan BLT DD dilakukan bersama sama pendataan secara mendetail Calon Calon Penerima BLT DD berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencarian ;
c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Setelah menyimak secara seksama dan melakukan pembahasan di peroleh beberapa kesepakatan yang menjadi Keputusan Musyawarah Desa ini yaitu :
hasil Musyawarah tersebut dipakai dasar pada Rancangan Peraturan Desa Akah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.