Pemerintah Desa Akah menyalurkan 15 ekor bibit sapi kepada pengadas dalam rangka Program Ketahanan Pangan dan Hewani (Penggemukan Sapi). Penyaluran sapi langsung diserahkan oleh Perbekel Desa Akah kepada Pengadas, yang didampingi oleh Kelian Banjar Dinas.
Adapun Program tersebut berdasarkan berdasarkan instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021,dimana Dana Desa selain digunakan sebagai Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa sebesar paling sedikit 40%, dukungan pendanaan penanganan corona virus desease-19 paling sedikit 8%, dialokasikan juga Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari Dana Desa Tahun 2022.
Dalam rangka program Ketahanan pangan dan hewani,para petani yg selaku pengadas terikat perjanjian dengan desa,yang mana hasil dari kegiatan ini akan menjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa.