Artikel
OSS, PERMUDAH PERIJINAN USAHA ONLINE BAGI USAHA MIKRO
Kamis, 16 Mei 2024
Kecamatan Klungkung melakukan Sosialisasi sekaligus Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Berusaha bagi Usaha Mikro melalui OSS (Online Single Submission). yang bertempat di Kantor Desa Akah
OSS (Online Single Submission) adalah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Bagi warga Desa Akah /Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pelayanan, seperti mencari Ijin Usaha dapat langsung ke kantor desa Akah atau bisa secara mandiri mendaftar Melalui website OSS dapat diakses melalui portal:
https://oss.go.id/oss/.