Kode klasifikasi arsip adalah sistem pengidentifikasian arsip menggunakan simbol atau tanda pengenal (biasanya angka atau huruf) untuk membantu menyusun dan mengatur arsip secara sistematis. Kode ini berfungsi untuk membantu identifikasi dan penemuan kembali arsip, serta membantu dalam penataan arsip berdasarkan fungsi, kegiatan, dan transaksi unit kerja.
Berikut Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah