Artikel
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DESA AKAH TA 2025
22 September 2025 – BPD Desa Akah telah melaksanakan musyawarah desa terkait Perubahan ke II atas Peraturan Desa Akah NO: 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akah Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Akah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan rancangan APBDesa dengan Pagu Indikatif yang mengalami Perubahan. Hal ini merupakan amanat regulasi agar perencanaan dan pengelolaan keuangan desa tetap transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Setelah melalui proses musyawarah desa, hasil perubahan APBDes tersebut telah disampaikan ke Kecamatan Klungkung untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa dokumen perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Hasil verifikasi dari Kecamatan selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Akah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.