Akah, 22 September 2025 – Pemerintah Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026 dalam rangka Penyusunan RKP 2026 dan DU-RKP TA 2026 bertempat di Ruang Rapat Balai Serbaguna Desa Akah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Akah dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Tenaga Ahli Kabupaten, Dinas Pendidikan Kab.Klungkung, DPMPPKB kabupaten Klungkung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klungkung, Dinas Kesehatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendesa Adat, Camat Klungkung /mewakili, Bumdes Artha Wigulpha, LPM, PKK, kader Posyandu, Bidan Desa, Tim RKP, Tim Verifikasi RKP, Kelian Banjar Adat, Kader Posyandu kelompok masyarakat, serta perwakilan perempuan dan rumah tangga miskin (RTM).
Dalam sambutannya, Bapak Perbekel menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa dan menyampaikan program kegiatan yang belum terlaksana pada tahun 2025, Selain itu, dipaparkan pula rancangan anggaran desa dengan total pagu indikatif sebesar Rp.3.324.171.818 untuk mendukung berbagai program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.
Tim Verifikasi RKP dalam kesempatan menyampaikan laporan verifikasi terhadap dokumen Proposal RKP 2026, Pada kesempatan perwakilan Dinas terkait Kabupaten Klungkung juga diberikan ruang untuk menyampaikan arahan, panduan, serta masukan teknis dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2026. Arahan yang disampaikan menjadi pedoman penting bagi desa akah agar program pembangunan dapat selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan prioritas nasional.
Selanjutnya, dilakukan rembug dan diskusi bersama yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Akah guna melakukan perangkingan prioritas program Kerja pada berbagai bidang, yaitu:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan 16 Proritas Program Kerja.
Bidang Pembangunan Desa, dengan 16 Proritas.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan 11 Proritas.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan 4 Proritas.
Rembug ini dilaksanakan secara partisipatif, dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak desa, sehingga dihasilkan daftar prioritas yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kemampuan anggaran.