Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun melahirkan UU Desa ini membutuhkan perjuangan dan perjalanan panjang. Kita percaya pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segalagalanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. Baca selengkapnya
Regulasi Baru Desa Baru

Bagikan artikel ini:
Komentar
Kirim Komentar
APBDes 2021 Pelaksanaan
Rp2,323,197,382
Rp2,323,410,765
Rp2,389,389,995
Rp2,597,871,852
Rp274,461,087
Rp274,461,087
APBDes 2021 Pendapatan
Rp0
Rp3,465,047
Rp30,035,000
Rp30,847,429
Rp1,027,102,000
Rp1,027,102,000
Rp129,407,287
Rp125,115,545
Rp1,009,519,000
Rp1,009,519,000
Rp50,000,000
Rp50,000,000
Rp68,861,744
Rp68,861,744
Rp8,272,351
Rp8,500,000
APBDes 2021 Pembelanjaan
Rp1,036,736,519
Rp1,079,721,138
Rp954,935,376
Rp1,052,757,349
Rp168,050,900
Rp203,388,455
Rp35,523,700
Rp48,832,410
Rp194,143,500
Rp213,172,500