PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) KECAMATAN KLUNGKUNG
Berdasarkan sosialisasi Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Klungkung) dari Kecamatan Klungkung pada hari Kamis, 07 November 2019 bahwa terdapat beberapa pelayanan terpadu di Kecamatan Klungkung yakni :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan modal usaha < Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana Untuk Tempat Tinggal Tidak Bertingkat dengan Nilai < Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3. Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana Untuk Tempat Tinggal Tidak Bertingkat dengan Nilai < Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang usianya di atas 5 (lima) tahun
4. Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
5. Surat Izin Industri Kecil (TDI)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang izinnya diterbitkan oleh Camat
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Cabang di Kecamatan
8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
9. Izin Penyelenggaraan Optik
10. Izin Usaha Salon Kecantikan Golongan C (1 sampaii dengan 10 tempat duduk)
11. Izin Usaha Fitnes Center
12. Izin Usaha Rumah Billyard
13. Izin Usaha Kolam Memancing
14. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Informasi lebih lanjut :
Kantor Camat Klungkung
Alamat : Jalan Raya Besakih No. 1 Semarapura Klungkung Bali
Telepon : (0366) 21097
Email : kantorcamatklungkung@gmail.com
Website : https://klungkung.klungkungkab.go.id
Berikut merupakan brosur Paten beserta info syarat-syarat dan jangka waktu dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Klungkung :