PEMBANGUNAN TPS 3R REGULER KABUPATEN KLUNGKUNG
Pembangunan Gapura
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Tembok Penyengker
KERAJINAN SENI LUKIS WAYANG TRADISIONAL DESA AKAH
Pemeliharaan sanitasi gorong-gorong
KRIPIK BAWANG PUSPA AKAH
FRAGMENTASI DADONG GULIANG
PRODUK WARGA DESA AKAH
KADER DESA AKAH
KADER PHBS
panduan-layanan-desa
-
Terkait informasi standar pelayanan dan unduhan berkas pelayanan administrasi kependudukan, dapat Bapak/Ibu telusuri dengan link di bawah ini :
https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/pelayanan/
Ngiring tertib administrasi kependudukan....
...
-
SOP PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM BERBASIS LAYANAN UMUM "MANDIRI" DESA AKAH
Berikut kami lampirkan data pelayanan administrasi umum berbasis layanan umum "mandiri" Desa Akah " ...
-
Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
b. Dalam pelaporan ataupun ...
-
Berikut SOP Pengelolaan Keuangan Desa Akah : ...
-
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan data profil desa, pemerintah Desa Akah bersinergi dengan Sm@rtdesa Akah mengembangkan aplikasi Maptracker.
Apa itu aplikasi Maptracker?
Aplikasi maptracker sm@rtdesa adalah aplikasi pemetaan tempat tinggal warga, kondisi ekonomi (tingkat kesejahteraan warga), kondisi sosial budaya, kondisi kesehatan, permasalahan kriminalitas, area Publik dan lain-lain di Desa Akah dengan menggunakan titik koordinat.
Apa tujuan aplikasi Maptracker?
Aplikasi ini bertujuan untuk mendata tempat ...
-
Informasi lebih lanjut :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KlungkungJl. Flamboyan No. 27 Semarapura 0366-24234, 25330https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/
...
-
Dengan Ceribel, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Dimana Saja
Untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan, Pemkab Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung mengeluarkan sebuah inovasi, Ceribel (Cetak Mandiri Berbasis e-Mail). Masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan ke Disdukcapil, setelah diverikasi oleh petugas akan dikirim kembali berupa form isian lengkap dengan data ke e-mail masing-masing pemohon. Inovasi Ceribel ini dicoba langsung Bupati Klungkung di Kantor Disdukcapil Klungkung, ...
-
Selama pandemi COVID 19, Disdukcapil melaksanakan pelayanan online kependudukan. Berikut videonya :
Informasi lebih lanjut :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KlungkungJl. Flamboyan No. 27 Semarapura 0366-24234, 25330https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/
Sumber artikel : https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/2020/05/01/pelayanan-online-selama-pandemi-covid19/ ...
-
Dalam situasi pandemi COVID 19, PPID Pembantu Desa Akah tetap melayanani permohonan informasi Publik dari pemohon informasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);
2. Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
3. Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka masyarakat bersangkutan dilarang masuk area ...
-
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah membawa dampak yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Desa Akah beradaptasi dengan hal tersebut.
Adapun beberapa ketentuan yang patut diikuti masyarakat dalam pelayanan publik di Desa Akah :
a) Masyarakat mengurus administrasi yang harus selesai saat ini.
b) Masyarakat melapor hal penting yang harus berhadapan langsung/tidak bisa jarak jauh dengan Perbekel/Kepala Dusun.
c) Tidak memasuki pelayanan ...