AGENDA PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penyelenggaraan pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin s.d. Kamis : 07.30 d. 14.00 WITA
Istirahat : 12.00 s.d. 12.30 WITA
Jumat : 07.30 s.d. 12.00 WITA
BIAYA - TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Akah menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
(Sumber gambar : https://www.ekon.go.id/berita/view/keterbukaan-informasi-publik.2768.html)