SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL

25 September 2019 15:30:43  Administrator  21.831 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

 

 

PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL

 

Adapun beberapa prosedur layanan permohonan bantuan sosial di Kabupaten Klungkung sebagai berikut:

A. PROSEDUR PENANGANAN PENYANDANG DISABILITASI UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya

Kriteria : Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai; Penyandang disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara; Penyandang disabilitas mental: mental retardasi dan eks psikotik; dan Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.

Alur permohonan bantuan penyandang disabilitas : 

  1. Permohonan dari desa untuk mohon bantuan sembako, kursi roda, tongkat ketiak, alat bantu dengar, bed/Tempat tidur lubang
  2. Penerima permohonan
  3. Diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Perdagangan Orang
  4. Kepala Bidang Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial
  5. Verifikasi sosial
  6. Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas

 

B. PROSEDUR DALAM RANGKA PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) 

  1. Adanya permohonan bantuan dari desa 
  2. Penerimaan permohonan
  3. Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Susila
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  5. Verifikasi ke Desa
  6. Rekomendasi yang ditanda tangan oleh Kepala Dinas

 

C. PROSEDUR PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) ORANG TERLANTAR DAN GEPENG

  1. ODGJ, Orang terlantar dan gepeng diantar oleh Satpol PP/Polisi/Masyarakat
  2. Penerima pengaduan
  3. Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial
  5. Surat pengantar dan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas

 

D. ALUR KEGIATAN REALISASI BANTUAN BEDAH DAN REHAB RUMAH

 Kriteria penerima bantuan bedah dan rehab rumah :

  • Terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu) TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) sebagai keluarga RTS (Rumah Tangga Sasaran)
  • Ditetapkan sebagai RTS berdasarkan hasil musdes/muskel
  • Tidak memiliki rumah yang layak huni
  • Memiliki lahan untuk dibangun rumah, sedangkan bagi calon penerima rehab rumah, rumahnya layak untuk direhab (atap, lantai, dindin [aladin])

Berikut merupakan alur kegiatan realisasi bantuan bedah dan rehab rumah di Kabupaten Klungkung : 

  1. Pengajuan proposal bantuan bedah dan rehab rumah dari Kepala Desa/Lurah/DPR ke Kepala Bagian Umum Pemda Kabupaten Klungkung
  2. Dinas Sosial P3A menerima proposal bedah dan rehab rumah dari Kabag Umum diteruskan ke Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  3. Bidang Pemsos dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang sudah masuk
  4. Menganalisis hasil verifikasi untuk menentukan kalayakan untuk dilanjutkan sebagai usulan
  5. Menyatakan layak untuk menerima bantuan melalui rekomendasi Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung
  6. Pengajuan usulan untuk menerima bantaun bedah rehab rumah ke panitia anggaran sesuai dengan rekomendasi

Catatan : proposal yang disetor ke Dinas Sosial P3A sebelumnya harus dibawa/didaftarkan ke bagian umum Pemda Klungkung. Jika tidak dibawa ke bagian umum, maka usulan tidak akan terdaftar di Baperlitbang (usulan tidak akan terealisasi)

 

 

Informasi lebih lanjut terkait program-program bantuan sosial di Kabupaten Klungkung :

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung
Jl. Gajah Mada No.70 Semarapura
(0366) 21105 

link website : https://dinsospppa.klungkungkab.go.id/

 

Sumber  :

1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung (sumber info alur atau prosedur)

2. https://intelresos.kemsos.go.id/new/?module=Pmks&view=odk# (sumber info pengertian dan kriteria penyandang disabilitas)

 

 

 

MARIA YANCE YUVITA WONGA
10 November 2022 12:39:53
saya adalah seorang pegawai/karyawan biasa yang di tempatkan di sekolah swsta. gaji saya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. kadang 5 bulan sekali baru gajinya di terima dan kadang 3 bulan sekali dan itupun ya buka terima semuanya.. saya mengharapkan dan minta tolong yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintahan ,, perhatikanlah kami masyarakat yang sangat amat banyak kekurangan ini. dalam segala hal, khususnya dalam hal keuangan.. bahkan untuk bantuan apapun dari desa setempat , saya tidak pernah untuk menerima bantuan apapun terimakasih.
Sunarto
07 Maret 2022 17:38:59
Mohon bantuan akibat dampak covid 19 Bpk/Ibu
Admin
02 November 2021 09:37:17
Yth. Bapak/Ibu pengunjung website Desa Akah, mohon permaklumannya, dapat kami sampaikan bahwa terkait pelayanan pengajuan permohonan bantuan sosial, baik untuk difabel, ODGJ, dan keluarga miskin kami hanya melayani untuk masyarakat Desa Akah. Untuk di luar Desa Akah belum dapat kami fasilitasinya karena bukan menjadi kewenangan kami dan kami tidak menguasai informasi tersebut. Silahkan Bapak/Ibu dapat berkoordinasi pada pemerintahan Desa/Kelurahan domisili Bapak/Ibu tinggal, dinas sosial setempat, atau Bapak/Ibu dapat mengecek sendiri sebagaimana informasi di atas. Demikian dapat kami sampaikan, mohon permaklumannya dan terimakasih atas kunjungannya. Salam @admin
Nurhasanah
19 Oktober 2021 23:39:51
Saya mempunyai anak hbs oprasi craniotomi dan sekarang kami buntuh bantuan untuk pengobatannya.. Karena kami orang miskin.. Dan anak saya belum bisa apa-apa sedangkan umurnya sudah 2 tahun lebih
Yulia elisabeth KN
26 Agustus 2021 11:19:10
Ingin mengajukan permohonan tuk anak saya yg di stabilitas dan ngga sekolah sudah umur 18 tahun, mohon diperhatikan, terimaksih
Takiyah
19 Agustus 2021 11:31:21
Selama pandemi konvid 19 saya tidak pernah mendapat bantuan apapun
Ramlah Hutabarat
02 Juli 2021 12:29:45
Saya seorang ibu janda yg menampung dan memberdayakan orang dengan gangguan jiwa yg berasal dr jalanan ,,sekarang saya sangat membutuhkan bantuan sembako dan dana untuk menambah ruangan ,,bagaimana caranya ,, Mohon infonya,,trimakasih
Romayani
05 November 2020 23:49:31
Tlg dlihat kembali yg dpt bntuan g semua ada yg kebagian ada yg gk,utamakan yg cacad dlu yg dapat mksh
Fahri aulia
02 November 2020 11:20:40
Assallamuallaikum bp yth . Sya punya anak disabilitas tunanetra . Berobt ke cicendo 2 minggu sekali . Tpi tidak pernah mendapat kan bantuan apa pun . Sya dri bandung . Sy sudah cob k kantor desa . Tpi tidak ada tanggapan apa pun
Admin
18 Mei 2020 01:17:11
admin : @Nanang supriatna. terimakasih sudah mampir pada web desa kami .bapak bisa ke kantor pemerintah desa setempat untuk mengetahui informasi terkait .terimakasih
Nanang supriatna
15 Mei 2020 23:32:06
Saya seorang forografer pernikahan sudah dua bulan lebih kegiatan saya terhenti saya sudah mengajukan ke pemerintah desa tapi masih belum dapat bantuan sedangkan yang lain sudah mendapatkan mohon bantuannya terimakasih
Guntur abdullah
12 Mei 2020 10:29:25
Saya seorang supir udh nganggur hampir 2 bulan d rumah mohon kiranya pihak pemerintah memerhatikan masalah bantuan
admin
05 Mei 2020 13:25:06
terimakasih sudah mampir. bapak bisa ke kantor pemerintah desa setempat untuk mengetahui informasi terkait.dan bapak bisa juga mencoba mendaftar kartu pra-kerja ini linknya https://www.prakerja.go.id/
yusuf asmi fauzi
05 Mei 2020 05:44:48
minta bantuan dampak covid 19

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.429 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 117.430 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
09 September 2019 | 116.345 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
11 Juli 2019 | 115.111 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.235 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.466 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.431 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:322
    Kemarin:1.256
    Total Pengunjung:3.627.751
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.220.251.236
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar