Kecamatan Klungkung melakukan Sosialisasi Perijinan Berusaha bagi Usaha Mikro melalui OSS (Online Single Submission) kepada perangkat Desa Akah.
OSS (Online Single Submission) adalah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam pengajuan perijinan usaha masyarakat bisa secara mandiri mendaftar Melalui website OSS dapat diakses melalui portal: https://oss.go.id/oss/.
Apa itu OSS? dan tata cara pendaftaran ada pada video berikut: https://youtu.be/cWcKme_z1bA