Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita Bertempat Di kantor Desa Akah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan pemantauan dan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ke-6 untuk keluarga penerima bantuan yang dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Klungkung Obet Riawan, S.H., M.H. dan Penyiap Bahan Intelejen I Wayan Winartha, Bersama Inspektorat, Kecamatan Klungkung,Kepala Desa Akah dan Jero Bendesa Adat Desa akah. Tujuan pemantauan dan pendampingan tersebut adalah merupakan langkah preventif atau pencegahan terhadap praktik korupsi dan perbuatan curang dari Oknum-oknum tertentu dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut,
sehingga BLT Dana Desa penyalurannya tepat sasaran tanpa adanya potongan kepada masyarakat penerima.