SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DESA AKAH SELAMA PANDEMI COVID 19

18 Juni 2020 10:17:49  NYOMAN SUHARTE  4.446 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah membawa dampak yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Desa Akah beradaptasi dengan hal tersebut.

Adapun beberapa ketentuan yang patut diikuti masyarakat dalam pelayanan publik di Desa Akah :

a) Masyarakat mengurus administrasi yang harus selesai saat ini.

b) Masyarakat melapor hal penting yang harus berhadapan langsung/tidak bisa jarak jauh dengan Perbekel/Kepala Dusun.


c) Tidak memasuki pelayanan publik jika mengalami gejala, seperti :  demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan.

d). mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan layanan aplikasi sm@rtdesa (https://www.akah.desa.id/artikel/2020/4/11/panduan-layanan-surat-online-smrtdesadalam pengurusan surat online ataupun layanan pelaporan sm@rtdesa kepada pihak Desa. Masyarakat juga dapat konsultasi melalui telepon/email/daring (dalam jaringan) lainnya. Dengan hal tersebut dapat meminimalisir kontak fisik. 

 

Adapun alur masuk/pelayanan publik di Kantor Desa Akah selama pandemi COVID 19 adalah :

1. Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);

2. Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

3. Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka  masyarakat bersangkutan dilarang masuk area kantor dan/atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat penanganan lebih lanjut).

4. Gunakan hand sanitizer jika dibutuhkan selama dalam proses pelayanan.

5. Masyarakat menuju pelayanan/keperluan.

6. Selama pelayanan tidak ada kontak fisik (menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam). Jaga jarak atau physical distancing dalam antri berdiri/duduk ( jarak antara pegawai dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan masyarakat minimal 1 meter)

Pemerintah Desa juga rutin melaksanakan disinfeksi lingkungan kerja/kantor.

 

Sumber gambar : https://www.suara.com/yoursay/2020/03/23/132823/kondisi-pelayanan-publik-di-daerah-terpencil

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.704 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 117.839 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.501 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.195 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.287 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.500 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.713 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:679
    Kemarin:1.201
    Total Pengunjung:3.677.960
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.63.123
    Browser:Mozilla 5.0