Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah membawa dampak yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Desa Akah beradaptasi dengan hal tersebut.
Adapun beberapa ketentuan yang patut diikuti masyarakat dalam pelayanan publik di Desa Akah :
a) Masyarakat mengurus administrasi yang harus selesai saat ini.
b) Masyarakat melapor hal penting yang harus berhadapan langsung/tidak bisa jarak jauh dengan Perbekel/Kepala Dusun.
c) Tidak memasuki pelayanan publik jika mengalami gejala, seperti : demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan.
d). mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan layanan aplikasi sm@rtdesa (https://www.akah.desa.id/artikel/2020/4/11/panduan-layanan-surat-online-smrtdesa) dalam pengurusan surat online ataupun layanan pelaporan sm@rtdesa kepada pihak Desa. Masyarakat juga dapat konsultasi melalui telepon/email/daring (dalam jaringan) lainnya. Dengan hal tersebut dapat meminimalisir kontak fisik.
Adapun alur masuk/pelayanan publik di Kantor Desa Akah selama pandemi COVID 19 adalah :
1. Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);
2. Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
3. Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka masyarakat bersangkutan dilarang masuk area kantor dan/atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat penanganan lebih lanjut).
4. Gunakan hand sanitizer jika dibutuhkan selama dalam proses pelayanan.
5. Masyarakat menuju pelayanan/keperluan.
6. Selama pelayanan tidak ada kontak fisik (menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam). Jaga jarak atau physical distancing dalam antri berdiri/duduk ( jarak antara pegawai dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan masyarakat minimal 1 meter)
Pemerintah Desa juga rutin melaksanakan disinfeksi lingkungan kerja/kantor.
Sumber gambar : https://www.suara.com/yoursay/2020/03/23/132823/kondisi-pelayanan-publik-di-daerah-terpencil