Bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Akah, Bapak Perbekel Desa Akah membuka acara Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Desa Akah. dan dihadiri oleh Staff Ahli Bidang Hukum, dengan Narasumber dari Kemenkumham Bali, kejaksaan Negeri Klungkung, Polres Klungkung Dan BNNK Klungkung dengan peserta dari unsur STT, Anggota Kadarkum, Kelian Banjar Adat, Kelian Banjar dinas dan Perangkat Desa.
Desa Akah adalah desa binaan hukum dan sudah membentuk Pos Pelayanan Hukum, dimana perlunya wawasan tentang bagaimana mengantisipasi dalam menghadapi suatu masalah hukum, khususnya pembekalan kepada Kelian Banjar Adat dan Kelian Banjar Dinas dalam seringnya menghadapi suatu permasalahan di masyarakat.
Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum diberikan pembekalan materi yang disampaikan Narasumber yaitu: Tentang Hukum Acara pidana, hukum yang terjadi di masyarakat dan proses terjadinya hukum, Posyankumdes yang dimana desa akah sudah membentuk Pos Pelayanan Hukum yang memberi kesempatan dan ruang dalam menyelesaikan masalah, Layanan Hukum, Informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual, asistensi pendaftaran Administrasi Hukum Umum, Kewarganegaraan, Informasi Keimigrasian dan informasi Pemasyarakatan. Dalam kesempatan Kemenkumham mengapresiasi Posyankumdes Desa Akah yang sudah berjalan dan sudah menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di masyarakat.
Polres Klungkung memberikan wawasan dalam Kekerasan rumah tangga (KDRT) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, penyebab dalam kekerasan rumah tangga dan pencegahan & penanggulangan dimana di Bali kasus Tingkat Perceraian Menduduki tingkat Pertama Setelah Narkoba.
Dalam kesempatan BNNK Klungkung Menyoroti tingginya tingkat kasus narkoba di Bali sehingga pentingnya peran serta masyarakat dalam P4GN (pencegahaan & pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masing masing Desa.