Selasa, 27 Desember 2022..
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah, telah diselenggarakan Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Akah yang dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, Bendesa Adat Akah, Ketua dan anggota BPD Desa Akah, Perangkat Desa bersama unsur staf dan Kelihan Banjar Adat sedesa Akah tentang Musyawarah Penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun Anggaran 2023 dan Musyawarah Calon Penerima BLT Dana Desa 2023.
Dalam Kesempatan Sekretaris Desa Menyampaikan Draf Evaluasi dan Klarifikasi Camat Klungkung untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dimana pada BAB VII Penggunaan Pasal 35 menyatakan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk :
1. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
2. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
3. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan
4. Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Acara dilanjutkan dengan Musyawarah Calon Penerima BLT Dana Desa 2023 dimana dalam penentuan Penerimaan BLT DD dilakukan bersama sama pendataan secara mendetail Calon Calon Penerima BLT DD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023
Setelah menyimak secara seksama dan melakukan pembahasan di peroleh beberapa kesepakatan yang menjadi Keputusan Musyawarah Desa ini yaitu :
1. Seluruh Peserta Musyawah menyepakati Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan surat Keputusan Camat Klungkung No 100 Tahun 2022 tentang hasi Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Akah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun Anggaran 2023 yang nanti akan dilakukan penetapan pada tgl 30 Desember 2022.
2. Seluruh Peserta Musyawah meyepakati Calon Penerima (KPM) BLT Dana Desa TA 2023 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku
Seluruh hasil Musyawarah tersebut dipakai dasar pada Rancangan Peraturan Desa Akah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Akah Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.