Bertempat di Ruang Pelayanan Hukum dan Ham Desa Akah (Posyankumhamdes) Pararegal memberikan pendampingan dan Konsultasi Hukum kepada warga desa akah yang mengalami permasalahan Hukum.
Hadirnya Posyankumhamdes dapat membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat di masyarakat desa dalam pendampingan dan konsultasi Hukum bagi warga yang mengalami permasalahan Hukum. Masyarakat dapat mendapatkan pertolongan pertama atas berbagai masalah hukum yang dihadapi baik mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi hukum gratis hingga mendapatkan bantuan hukum gratis. Pos Layanan Hukum dan HAM Desa Akah juga melayani Asistensi pendaftaran Administrasi Hukum Umum dan Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat di masyarakat desa.







ALAMI GANGGUAN SEJUMLAH TITIK, PLN PERBAIKAN LAMPU PENERANGAN JALAN
HIMBAUAN LAYANAN PENGANGKUTAN SAMPAH
RAHAJENG RAHINA GALUNGAN DAN KUNINGAN
DUKUNG KEGIATAN SUBAK, PEMERINTAH DESA SERAHKAN SARANA PENUNJANG
PERBEKEL DESA AKAH HADIRI UPACARA MELASPAS PURA PUSEH DESA AKAH
SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER
TRANSPARANSI PERUBAHAN APBDES, PEMDES AKAH PASANG INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
Profil Wilayah Desa Akah
Sejarah Desa Akah
Visi dan Misi
Badan Permusyawaratan Desa
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
PSN di lingkungan Banjar Pekandelan
GERAKAN PHBS (PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT)
POSYANKUMHAMDES BERIKAN BANTUAN PENDAMPINGAN PELAYANAN HUKUM DAN HAM KEPADA WARGA
MUSDES VALIDASI DATA DTKS
REALISASI APBDES SEMESTER l TAHUN 2020